Sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan pembatasan iklan dan promosi produk tembakau yang menjadi sponsor kegiatan. Pembatasan iklan rokok itu mulai berlaku Juni 2014.
Kebijakan pembatasan iklan dan promosi produk tembakau tercantum di salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sekjen PSSI, Joko Driyono mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah mengenai pembatasan iklan dan promosi produk tembakau yang menjadi sponsor kegiatan seperti yang dikutip olahraga.yahoo.
“Tidak ada yang melarang, yang melarang pemerintah. Kami tidak melakukan pembatasan. Ini menjadi pertimbangan, karena kaitan pemerintah dengan iklan rokok,” tutur Joko ditemui di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Sejak kompetisi ISL musim 2012-13, PT Liga Indonesia tidak lagi menjalin kerjasama dengan PT Djarum. Salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu menepi karena terjadi konflik di sepak bola nasional.
Sebelum sepakbola Indonesia dilanda kisruh, PT Djarum sejak 2005 hingga 2012 menjadi satu-satunya produsen rokok yang konsisten merogoh kocek mendanai Liga Indonesia.
Sementara salah satu klub yang sampai saat ini masih menjalin kerjasama dengan produk rokok, yaitu Persik Kediri. Klub promosi dari Divisi Utama di bawah pengelolaan PT Liga Indonesia itu bekerjasama dengan PT Gudang Garam.
BACA JUGA: Gong ISL 2014 Berbunyi, Serunya Debut Pekan Pertama
Sumber
total komentar :